Lembaga Penjaminan Mutu IAI Nazhatut Thullab (Selanjutnya disebut LPM IAI Nata Sampang) merupakan lembaga fungsional yang dibentuk oleh Rektor dengan mandat mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di IAI Nazhatut Thullab. Organisasi ini lahir sebagai upaya IAI Nazhatut Thullab dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu, baik di bidang akademik maupun non akademik.
LPM LPM IAI Nata Sampang merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara keseluruhan meliputi pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, pemantauan pelaksanaan sistem penjaminan mutu, evaluasi pelaksanan jaminan mutu, dan melaporkan secara berkala sistem penjaminan mutu di IAI Nazhatut Thullab kepada Rektor sebagai bentuk pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan .
Dalam implementasi penjaminan mutu, LPM LPM IAI Nata Sampang menggunakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (BANPT) yang tertuang dalam Permendikbut no.3 tahun 2020.
LPM IAI Nazhatut Thullab Sampang lahir sebagai upaya IAI Nazhatut Thullab menjalankan amanat pemerintah pada PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengawasan dan akreditasi, UU RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, UU RI Nomer 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada bab III tentang Penjaminan Mutu. Inti dari amanat tersebut adalah bahwa Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabikitas, jaminan mutu dan evaluasi yang transparan. Dengan demikian, penjaminan mutu merupakan salah satu prinsip yang perlu diwujudkan dalam pengelolaan pendidikan di IAI Nazhatut Thullab .
Oleh karena itu Ketua STAI Nazhatut Thullab Sampang (nama untuk IAI Nazhatut Thullab sebelum alih bentuk) mendirikan LPM berdasarkan SK Ketua nomor…. pada tanggal 12 Februari 2015. Sesuai dengan SK pendiriannya, maka hingga saat ini LPM IAI NATA mengemban tugas untuk melakukan:
Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di IAI Nazhatut Thullab Sampang
Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan mutu
Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu
Evaluasi pelaksanaan jaminan mutu
Pelaporan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di IAI Nazhatut Thullab Sampang
Menjadi lembaga internal yang unggul dan berperan aktif dalam pengembangan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk tercapainya Visi IAI Nazhatut Thullab Sampang
Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja di IAI Nazhatut Thullab Sampang untuk mewujudkan good university governance
Mengawal akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi di lingkungan IAI Nazhatut Thullab Sampang
Memberikan pelayanan dan konsultasi profesional dalam bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk institusi di IAI Nazhatut Thullab Sampan
Untuk mencapai Visi Misi Tujuan yang sudah ditetapkan maka LPM IAI Nazhatut Thullab Sampang dikelola oleh seorang Ketua dan seorang sekretaris serta didukung oleh tim mutu di masing-masing program studi.
Program kerja ini dimulai dengan sosialisasi mengenai sistem kerja SPMI kepada seluruh civitas akademika IAI Nazhatut Thullab Sampang dilanjutkan dengan penyusunan empat buku SPMI yaitu Buku Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir Mutu. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan seluruh dokumen yang menjadi landasan operasional IAI Nazhatut Thullab
Melaksanakan penjaminan mutu melalui siklus PPEPP dan AMI
Setelah memastikan seluruh kebijakan telah ditetapkan maka LPM memastikan bahwa segala kegiatan di IAI Nazhatut Thullab telah berdasarkan kebijakan tersebut dan mengadakan evaluasi berkala melalui Audit Mutu Internal. Hasil evaluasi tersebut dijadikan sebagai landasan pengendalian dan peningkatan mutu oleh seluruh civitas akademika
Pendampingan Akreditasi
LPM aktif mengikuti pelatihan eksternal yang diadakan KOPERTAIS wilayah IV Surabaya maupun DIKTIS Kemenag mengeni sistem akreditasi PT dan Program Studi, selanjutnya mengimplementasikan hasil workshop tersebut dengan melakukan pendampingan akreditasi