Category: DOSEN

  • Dua Dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang Tembus Ajang Bergengsi ANCOMS 2025

    Dua Dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang Tembus Ajang Bergengsi ANCOMS 2025

    Sampang iainata.ac.id – Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang kembali menorehkan prestasi akademik membanggakan. Dua dosennya dinyatakan lolos sebagai presenter dalam 7th Annual Conference for Muslim Scholars (ANCOMS) 2025, forum ilmiah internasional yang digelar Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Senin, (13/10/2025).

    Ini

    Konferensi tersebut akan berlangsung 23–24 Oktober 2025 di UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan sesi paralel di Hotel Santika Premiere Gubeng. Tahun ini, ANCOMS mengangkat tema “From Local Wisdom to Global Harmony: Nurturing Love and Tolerance in Islamic Scholarship”, yang menyoroti peran kearifan lokal dalam membangun harmoni global.

    Dosen-dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang yang berhasil lolos antara lain Dr. Ali Wafa, M.Pd dengan Judul ” Islamic Religious Education And National Literacy: Exploring Madura’s Local Wisdom “Taretan Dhibi” Towards Global Harmony ” Ny. Maryam Qadarin,M.Sc. dengan Judul “Transformasi Kearifan Lokal Dan Nilai Islam Terhadap Pembentukan Harmoni Sosial-Ekonomi Pesantren Nazhatut Thullab Sampang ” Keduanya membawa riset yang beragam.

    Rektor IAI NAZHATUT THULLAB, Nur Jamal, M.Pd.I, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

    “Capaian ini menjadi bukti bahwa karya dosen IAI NATA diakui di tingkat nasional dan internasional. Kami ingin terus menunjukkan bahwa Sampang juga memiliki kontribusi penting dalam wacana Islam moderat,” ujarnya,

    Dari lebih 150 karya ilmiah yang masuk, hanya sebagian kecil yang lolos seleksi. Fakta ini menunjukkan kualitas penelitian para dosen IAI NATA Sampang yang semakin kompetitif dan siap bersaing di ranah global.

    ANCOMS sendiri dikenal sebagai ajang bergengsi yang mempertemukan akademisi Muslim dari berbagai negara untuk berbagi gagasan seputar pendidikan, sosial budaya, ekonomi Islam, dan moderasi beragama. Tahun ini, forum tersebut juga diikuti peneliti dari kampus-kampus besar seperti UIN Sunan Ampel, Universitas Islam Lamongan, dan Universitas Negeri Malang.

    Dengan keberhasilan ini, IAI NATA Sampang semakin menegaskan diri sebagai kampus religius-intelektual yang aktif dalam riset dan publikasi ilmiah, serta konsisten menyuarakan Islam yang damai, toleran, dan berkemajuan

  • Jual Beli Dengan Mu’athat

    Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa jual beli boleh dilakukan dengan perbuatan (mu’athat). Sebagaimana dalam gambar berikut:

    Bagaimana menurut kitab fiqih mu’tabar?

    Jual beli mu’athat adalah jual beli tanpa ijab qabul antara kedua belah pihak. Imam Nawawi memberi contoh sebagaimana berikut:

    فرع: صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر

    Artinya: “Contoh dari jual beli secara mu’athoh yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah: semisal jika orang itu memberikan uang dan ia mengambil barang sedagai gantinya. Dan tidak ada kalimat yang menayatkan ijab qabul.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarah Muhadzab, halaman 163-164).

    Penjelasan dalam buku ajar ini tidak sesuai dengan qaul mu’tamad dari Madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa jual beli dengan sistem mu’athat itu tidak sah. Karena transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara mu’athat tidak cukup memberi gambaran kerelaan

    Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu disebutkan:

    وقال الشافعية: يشترط أن يقع العقد بالألفاظ الصريحة أو الكنائية، بالإيجاب والقبول، فلا يصح بيع المعاطاة، سواء أكان المبيع نفيساً أم حقيراً؛ لأن الرسول عليه الصلاة والسلام قال: «إنما البيع عن تراض» والرضا أمر خفي، فاعتبر ما يدل عليه من اللفظ

    Artinya: “Syafi’i berkata: Akad disyaratkan dengan kata-kata yang jelas atau kiasan dengan ijab dan qabul, sehingga tidak sah menjual barang dengan cara mu’athat, baik barang yang dijual itu berharga atau tidak tidak. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Penjualan itu berdasarkan kerelaan bersama,” dan kerelaan itu merupakan hal yang tersembunyi, maka yang menjadi barometer adalah sesuatu yang ditunjukkan dalam kata-kata.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, [Suriah: Dar al-Fikr, 1965], juz IV, halaman 101).

    Dalam kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah ditegaskan:

    فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ فِي الْمُعْتَمَدِ إِلَى أَنَّ الرَّهْنَ لاَ يَنْعَقِدُ إِلاَّ بِإِيجَابِ وَقَبُول قَوْلِيَّيْنِ كَالْبَيْعِ.

    Artinya: “Syafi’iyah dalam qaul mu’tamad berpendapat bahwa rahn itu tidak sah kecuali ijab qabul seperti jual beli.” (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah, juz 23, halaman 177).

    Dengan demikian, praktik transaksi yang merujuk pada buku pelajaran ini dinyatakan tidak sesuai dengan pendapat yang kuat, sehingga dikategorikan amaliyah yang lemah versi madzhab Syafi’i. Meskipun ada pendapat yang menyatakan boleh jual beli dengan mu’athat, namun itu untuk sesuatu yang menurut tradisi dianggap jual beli, sebagaimana pendapat berikut:

    واختار المصنف وجماعة منهم المتولي والبغوي الانعقاد له في كل ما يعده الناس بيعا لأنه لم يثبت اشتراط لفظ فيرجع للعرف كسائر الألفاظ المطلقة

    Artinya: “Al-Nawawi dan sekelompok ulama, antara lain Al-Mutawali dan Al-Baghawi memilih pendapat untuk akad mu’athat dalam segala sesuatu yang dianggap jual beli oleh masyarakat, karena tidak ditetapkan syarat kata, maka dikembalikan pada kebiasaan seperti semua kata mutlak lainnya.” (Imam Nawawi, Mughni Al-Muhtaj, [Lebanon: Dar al-Ma’rifah, 1997], juz 2, halaman 7).

    Bahkan kebolehan jual beli dengan mu’athat itu hanya khusus sesuatu yang nilainya remeh, bukan yang bernilai tinggi, sebagaimana pendapat Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani:

    وبعض الشافعية كابن سريج والروياني خصص جواز بيع المعاطاة بالمحقرات وهي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة كرطل خبز

    Artinya: “Sebagian Syafi’iyah seperti Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani mengkhususkan jual beli mu’athat dengan barang remeh, yaitu sesuatu yang menurut tradisi dijualbelikan dengan mu’athat, seperti satu rithal roti.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, halaman 101).

  • Kunjungan Kerja IAI Nazhatut Thullab Sampang ke Universiti Islam Selangor

    Kunjungan Kerja IAI Nazhatut Thullab Sampang ke Universiti Islam Selangor

    Selangor, Rombongan Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang disambut hangat oleh Dekan Fakulti Pendidikan Dr. Sapie Sabilan, Wakil Dekan I Noor Shamshinar Binti Zakaria dan pejabat Fakulti lainnya. Dr. Sapie Sabilan mengharapkan agar Kerjasama antara Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang dan Fakulti Pendidikan UIS dapat terealisasi dalam bentuk visiting lecturer, kolaborasi riset dan publikasi, pengelolaan jurnal dan program pengabdian kepada Masyarakat 2 negara. (25/07/2024)

  • Penandatanganan LOI antara IAI NATA Sampang dengan USIM: Tonggak Baru dalam Kolaborasi Pendidikan

    Penandatanganan LOI antara IAI NATA Sampang dengan USIM: Tonggak Baru dalam Kolaborasi Pendidikan

    Malaysia– Institut Agama Islam (IAI) NATA Sampang dan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) telah menandatangani Letter of Intent (LOI) sebagai langkah awal untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Acara penandatanganan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat USIM dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari kedua institusi.(24/07/2024)

    Acara ini dihadiri oleh KH. Moh Thoyyib Madani, MA,. Senat IAI NATA Sampang, bersama dengan Rifki Rufaida, M.H, Rektor IAI NATA Sampang, dan Maryam Qodarin, S.Si., M.Sc. Serta Kehadiran Professor Dr. H. Norakyairee Mohd Raus ( Pusat Penyelidikan Ibnu Ummi Maktum) Guna mempertegas komitmen kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang bermanfaat.

    Dalam sambutannya, Rektor IAI NATA Sampang, Rifki Rufaida, M.H, menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi mahasiswa dan staf akademik kedua institusi. “Penandatanganan LOI ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat dengan USIM dalam berbagai program akademik dan penelitian,” ujarnya.

    (more…)

  • Pembekalan Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang tentang Penanganan Stunting di Kabupaten Sampang oleh BKKBN Jatim

    Pembekalan Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang tentang Penanganan Stunting di Kabupaten Sampang oleh BKKBN Jatim

    Sampang- Mahasiswa Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang mendapatkan pembekalan khusus terkait penanganan stunting di Kabupaten Sampang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh IAI NATA Sampang bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur. (20/07/2014)

    Pembekalan ini diadakan di aula IAI NATA Sampang dengan dihadiri oleh Wakil Rektor I IAI NATA Sampang, Ibu Masykurotus Syarifah, MH., yang memberikan sambutan hangat kepada para peserta. Dalam sambutannya, Wakil Rektor I IAI NATA Sampang menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam upaya penanganan stunting di masyarakat.

     

    “Mahasiswa memiliki potensi besar dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya gizi seimbang dan kesehatan anak. Melalui kegiatan pengabdian ini, kita berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Sampang,” ujar Ibu Masykurotus Syarifah, M.H

    Pembekalan ini juga menghadirkan narasumber dari BKKBN Jawa Timur yaitu Lailatul Maulidiyah, S.I.Kom, M.Med.Kom. yang memberikan materi komprehensif mengenai stunting, faktor penyebab, serta strategi penanganannya. Para mahasiswa dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan gizi bagi anak-anak serta cara pencegahan stunting.

    Dalam sesi tanya jawab, para mahasiswa sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi program penanganan stunting di lapangan. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan keseriusan mereka dalam menjalankan tugas pengabdian masyarakat.

    Selain itu, BKKBN Jawa Timur juga memberikan berbagai bahan edukasi dan alat peraga yang akan digunakan oleh para mahasiswa dalam kegiatan pengabdian di desa-desa di Kabupaten Sampang. Diharapkan, dengan adanya dukungan dan pembekalan ini, mahasiswa IAI NATA Sampang dapat berperan aktif dalam mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.

    Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045, dimana generasi muda yang sehat dan cerdas menjadi kunci utama dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik. Dengan kolaborasi antara akademisi dan lembaga pemerintah, diharapkan penanganan stunting dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

  • Rencana Tindak Lanjut dari Benchmarking ke UNIDA GONTOR oleh IAI Nazhatut Thullab Sampang

    Sampang, Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang mengumumkan rencana tindak lanjut setelah kegiatan benchmarking yang dilaksanakan di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor. 4/7/2024.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan manajemen di IAI Nazhatut Thullab Sampang dengan mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan di UNIDA Gontor.

    Rektor IAI Nazhatut Thullab Sampang, Rifki Rufaida, M.H, menjelaskan bahwa kegiatan benchmarking ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk terus berinovasi dan memperbaiki sistem pendidikan yang ada. “Kami melihat UNIDA Gontor sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang berhasil menerapkan sistem pendidikan berbasis pesantren yang modern dan efisien. Kami berharap dapat menerapkan beberapa pendekatan dan strategi yang mereka gunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus kami,” ujar Rifki Rufaida,M.H.

    Hasil dari kegiatan benchmarking ini mencakup beberapa rencana tindak lanjut yang akan segera diimplementasikan, antara lain:

    1. Peningkatan Kualitas Kurikulum. Mengadopsi beberapa elemen kurikulum dari UNIDA Gontor yang terbukti efektif dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
    2. Pengembangan Sumber Daya. ManusiaMengadakan pelatihan dan workshop bagi dosen dan staf untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
    3. Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur. Meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di IAI Nazhatut Thullab Sampang, termasuk perpustakaan, laboratorium, dan ruang kelas yang lebih modern dan nyaman.
    4. Kerjasama dan Networking. Memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai institusi pendidikan dan organisasi lain untuk mendukung pengembangan institusi.
    5. Implementasi Teknologi Informasi. Mengintegrasikan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih interaktif dan dinamis.

    Kegiatan benchmarking ini juga mendapat respon positif dari sivitas akademika IAI Nazhatut Thullab Sampang. Mereka berharap dengan adanya tindak lanjut yang konkret ini, kampus mereka dapat terus berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

    Maryam Qadarin, S.Si., M.Sc. menambahkan bahwa implementasi rencana tindak lanjut ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh elemen di kampus. “Kami percaya bahwa dengan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak, tujuan kami untuk menjadikan IAI Nazhatut Thullab Sampang sebagai institusi pendidikan yang unggul akan dapat tercapai,” pungkasnya.

    Dengan adanya rencana tindak lanjut ini, IAI Nazhatut Thullab Sampang menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan demi masa depan yang lebih baik bagi para mahasiswanya.

  • Syarat dan Ketentuan KPM2024

    Syarat dan Ketentuan KPM2024

    ALUR PELAKSANAAN KULIAH PENGABDIAN MASYARAKAT

    INSTITUT AGAMA ISLAM NAZHATUT THULLAB SAMPANG

    TAHUN AKADEMIK 2023/2024

     

    1. VERIFIKASI AKADEMIK OLEH PRODI
    • Peserta KPM adalah mahasiswa Aktif IAI NATA dibuktikan dg KTM
    • Peserta kpm telah lulus 96 SKS, dan lulus mata kuliah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, dibuktikan dengan menyetorkan printout KHS semester (1-6)
    1. VERIFIKASI ADMINISTRASI/KEUANGAN
    • Peserta kpm telah melunasi administrasi keuangan ke BAK baik SPP dan pendaftaran KPM sebesar Rp. 600.000 Melalui BMT IAI NATA ( 1 -10 Juli 2024)
    1. PENDAFATARAN KPM
    • Mahasiswa yg sudah mendapatkan rekom oleh prodi terkait persyaratan SKS minimal dn telah terverifikasi bebas administrasi keuangan, selanjutkan mendafatarkan diri melalui Link berikut  https://bit.ly/LinkpendaftaranKPM2024
    • Mahasiswa yang mendaftar peserta KPM wajib:
    1. Surat keterangan bebas administrasi keuangan KPM (meliputi pendaftaran kpm, dan pembayaran SPP 1-6 SEMESTER)
    2. Surat keterangan administrasi prodi (meliputi lulus Matkul Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, dan telah lulus minimal 96 SKS)
    3. Mengisi formulir pendafataran secara online
    4. Memasukkan pas foto 3×4 , dan 4×6 sebanyak 2 lembar
    5. Meneyerahkan bukti pendafatarn/ semua persyaratan yang tercantum diatas dalam bentuk hard file kepada panitia untuk divalidasi oleh panitia ( PENGUMPULAN BERKAS)
    6. PERSAMAAN PERSEPSI DPL DAN PEMBEKALAN
    • Pembekalan KPM tematik dan persamaan persepsi sekaligus pembagian kelompok. ( tgl. 17-18 Juli 2024)
    1. PELAKSANAAN KPM
    • Kpm dilaksanakan secara berkelompok didesa yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.

    (22  juli- 23 Agustus 2024)

    1. LAPORAN AKHIR KPM
    • Laporan dibuktikan dalam bentuk laporan akhir dan artikel pengabdian dengan arahan DPL dan mendapat persetujuan dari DPL, kemudian dikumpulkan kepada panitia Pelaksana KPM. (8 September 2024)

     

  • Penyembelihan Harus Satu Kali?

    Penyembelihan Harus Satu Kali?

    Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa ulama sepakat bahwa penyembelihan yang sah syaratnya dilakukan dalam satu kali proses penyembelihan. Oleh Karena itu, penyembelihan harus dilakukan dengan kuat dan cepat tanpa mengangkat alat potong. Sebagaimana dalam gambar berikut:

    Bagaimana menurut fikih mu’tabar penjelasan dalam buku tersebut?

    Pertama, redaksi “menyembelih satu kali” itu memang ditemukan dalam beberapa fikih mu’tabar, antara lain dalam kitab Hasyiah Al-Syaikh Ibrahim al-Baijuri berikut:

    ويكون قطع ما ذكر دفعة واحدة، لا في دفعتين

    Artinya: Memotong hewan tersebut harus satu kali, tidak boleh dua kali. (Al-Baijuri, Hasyiah Al-Syaikh Ibrahim al-Baijuri, [Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971], Juz II, halaman 458).

     

    Namun penjelasan ta’bir dalam kitab ini sangat detail dan luas, sehingga mengutip secara parsial (sepotong-potong) sebagaimana yang dilakukan penulis buku ajar itu akan menimbulkan pemahaman yang keliru bagi peserta didik dan masyarakat. Dengan redaksi dalam buku ajar itu, setiap penyembelihan yang dilakukan dua kali akan dinyatakan tidak sah dan hewannya disebut bangkai, sedangkan dalam kajian fikih mu’tabar tidak demikian. Dalam kitab al-Fiqih Ala al-Madzahib al-Arba’ah misalnya dijelaskan penyembelihan dua kali itu tidak apa-apa selama masih mustaqirrah (kehidupan yang tetap), sebagaimana berikut:

    فإن كان الفعل الثاني منفصلا عن الأول عرفا اشترط أن تكون في الحيوان المستقرة

    Artinya: Jika tindakan penyembelihan yang kedua terpisah dari yang pertama secara urf, maka hewan itu harus ada kehidupan yang tetap. (Syaikh Abdu al-Rahman al-Jazairi, al-Fiqih Ala al-Madzahib al-Arba’ah, [Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971], halaman 654).

     

    Bahkan keharusan untuk mustaqirrah itu jika jedanya lama antara penyembelihan yang pertama dan kedua. Jika tidak lama, maka tidak harus, sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi berikut:

    ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

    Artinya: Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang tetap dalam tindakan sembelihan kedua jika jeda itu lama antara dua tindakan tersebut, maka harus adanya kehidupan yang tetap di awal tindakan yang kedua. (Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, halaman 237).

     

    Kedua, menyembelih dua kali itu banyak dilakukan masyarakat, karena tuntutan keadaan yang sering terjadi dalam proses penyembelihan. Contoh 1. Hewan yang disembelih sangat kebal, sehingga sekalipun sudah disembelih satu kali masih hidup sebagaimana biasanya, bahkan kadang terbang kemana-mana. Pada lazimnya dalam kondisi seperti ini dilakukan penyembelihan lagi. 2. Setelah penyembelihan pertama terlihat leher belum terpotong secara utuh, sehingga dilakukan penyembelihan berikutnya untuk memastikan terpotong semua. 3. Gerakan keras hewan yang disembelih kadang menyebabkan pisau bergeser, sehingga dilakukan penyembelihan lebih lanjut.

    Penjelasan buku ajar yang mengharuskan satu kali penyembelihan itu dapat memvonis kasus-kasus penyembelihan dalam masyarakat ini tidak sah dan hewannya menjadi bangkai, sedangkan dalam konklusi hukum fikih yang mu’tabar tidak demikian.

    Maka sangat relevan jika dalam kitab Tanwir al-Qulub redaksi “menyembelih satu kali” itu langsung dibahasakan tidak disyaratkan, karena secara substansial dengan penjelasan yang rinci disimpulkan bahwa menyembelih satu kali itu tidak disyaratkan selama sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebagaimana berikut:

    ولايشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل

    Artinya: Tidak disyaratkan memotong hewan itu satu kali. Kalau memotong lebih dari satu kali, seperti pisaunya terangkat atau pisaunya tumpul lalu mengambil pisau yang lain atau pisaunya terjatuh atau membalikkan pisaunya maka memotong bagian yang tersisa harus dengan sesegera mungkin, agar hewannya halal dimakan. (Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, halaman 237).

     

    Dengan demikian, keharusan menyembelih satu kali dalam buku ajar tersebut merupakan penjelasan yang tidak lengkap, sehingga memungkinkan pemahaman yang salah di masyarakat. Bahkan materi dalam buku ajar ini akan menjadi rujukan untuk mengusik praktik penyembelihan yang lazim dianggap legal di masyarakat.

    Buku ajar yang semestinya dihadirkan untuk menyelesaikan problematika di masyarakat, justru mempersoalkan praktik hukum yang tidak masalah menurut fikih mu’tabar. Karenanya, materi buku ajar ini dinilai tidak relevan menjadi rujukan yang representatif di sekolah/madrasah.

    Penulis: Tim UKM Literasi IAI NATA Sampang

  • Gelar Rapat Evaluasi Internal Perkuliahan dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan

    Gelar Rapat Evaluasi Internal Perkuliahan dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan

    Sampang, Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang (IAI NATA) Sampang mengadakan Rapat Evaluasi Perkuliahan dan Progres Akreditasi untuk Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Program Studi Perbankan Syriah (PBS). Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat IAI NATA Sampang Sabtu,15/06/2024, dan dihadiri oleh Rektor, staf akademik, dan Staf Akreditasi.

    Rektor IAI NATA Sampang, Rifki Rufaida, M.H. dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya rapat evaluasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kampus. “Evaluasi ini bukan hanya untuk mengetahui sejauh mana capaian kita, tetapi juga untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan agar sesuai dengan standar akreditasi nasional,” ujarnya.

    Selama rapat, dibahas berbagai aspek perkuliahan yang meliputi kurikulum, metode pengajaran, ketersediaan fasilitas, dan partisipasi mahasiswa. Evaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan serta solusi yang konstruktif guna meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di kedua program studi.

    Selain itu, rapat juga menyoroti progres akreditasi untuk PGMI dan PBS. Ketua Program Studi PGMI, Dr. Muqoffii,M.Pd. menyampaikan bahwa program studi yang dipimpinnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi akreditasi. “Kami terus melakukan perbaikan dari sisi administrasi, dokumentasi, hingga peningkatan kompetensi dosen dan fasilitas pendukung,” tuturnya.

    Sementara itu, Program Studi Perbankan Syariah (PBS), Nasrul Hadi,MM menggarisbawahi pentingnya sinergi antara dosen, mahasiswa, dan manajemen kampus dalam mencapai akreditasi yang diinginkan. “Kerja sama dan komunikasi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang maksimal,” katanya.

    Dalam penutupan rapat, disepakati beberapa rencana tindak lanjut yang akan segera diimplementasikan. Di antaranya adalah peningkatan workshop bagi dosen, pengembangan e-learning, serta penambahan sarana dan prasarana pendidikan. Rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi IAI NATA Sampang untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan.

    Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, IAI NATA Sampang berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi.

  • Mahasiswa HKI IAI NATA Sampang dan Lembaga Falakiyah PC NU Sampang, Melaksanakan Kegiatan Rukyatul Hilal

    Mahasiswa HKI IAI NATA Sampang dan Lembaga Falakiyah PC NU Sampang, Melaksanakan Kegiatan Rukyatul Hilal

    Sampang, Mahasiswa HKI IAI NATA Sampang dan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang gelar pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1445 H, bertempat di Pelabuhan Taddan Sampang, jum’at 7/06/24.

    Kegiatan yang dimulai pada sore hari ini dihadiri oleh para tokoh agama, akademisi, dan masyarakat setempat. Ketua Lembaga Falakiyah NU Sampang, Achmad Su’udi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan rukyatul hilal sebagai bagian dari ibadah dan pengamalan ilmu falak dalam Islam. “Rukyatul hilal bukan hanya tradisi, tetapi juga bentuk kepatuhan kita dalam menentukan awal bulan Hijriyah dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah,” ujarnya.

    Mahasiswa HKI IAI Nata Sampang turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung tentang proses pengamatan hilal dan teknik-teknik yang digunakan dalam rukyatul hilal. Salah satu mahasiswi, Juwairiyah, mengungkapkan rasa syukurnya bisa ikut serta dalam kegiatan ini. “Pengalaman ini sangat berharga bagi kami, karena kami bisa mempraktikkan langsung ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah,” ungkap Juwai.

    Selain pengamatan hilal, acara ini juga diisi dengan diskusi ilmiah mengenai ilmu falak dan peran pentingnya dalam kehidupan umat Islam. Diskusi ini dipandu oleh Moh Husaini, seorang dosen falak di IAI Nata Sampang. Dalam paparannya, Moh Husaini menjelaskan tentang berbagai metode rukyatul hilal dan bagaimana teknologi modern dapat membantu dalam proses ini.

    Acara rukyatul hilal di Pelabuhan Taddan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kyai Syafik, memohon kepada Allah SWT agar memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah yang diambil. Para peserta pun pulang dengan membawa ilmu dan pengalaman baru yang bermanfaat.

    Kegiatan rukyatul hilal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ilmu falak dan memperkuat hubungan antara akademisi dan masyarakat dalam mengamalkan ajaran Islam.