Category: DOSEN

  • IAI NATA Sampang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Penyelenggara Webinar Metodologi Penelitian

    IAI NATA Sampang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Penyelenggara Webinar Metodologi Penelitian

    Sampang, 24 April 2026 — Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lisikom Prima Pratama dalam upaya meningkatkan kualitas akademik dan kapasitas riset sivitas akademika. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Sampang pada Jumat (24/4).

    Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan kompetensi di bidang metodologi penelitian, khususnya dalam penulisan artikel ilmiah yang berkualitas dan siap publikasi di jurnal nasional maupun internasional. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mendorong budaya akademik berbasis riset yang lebih progresif.

    Sebagai implementasi awal dari kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional bertema “Metodologi Penelitian Artikel Ilmiah” yang akan dilaksanakan pada 26 April 2026 secara daring melalui platform Zoom.

    Webinar ini menghadirkan pemateri Maryam Qadarin, M.Sc, dosen Universitas Agama Islam Nazhatut Thullab, yang akan membahas berbagai aspek penting dalam penelitian ilmiah. Materi yang disampaikan mencakup perbandingan metode kuantitatif dan kualitatif, praktik pengolahan data menggunakan software analisis, hingga teknik menginterpretasi hasil penelitian dan menyusun pembahasan yang sistematis.

    Kegiatan ini ditujukan secara khusus bagi peserta terbatas yang tergabung dalam komunitas atau member group penyelenggara, dengan harapan dapat memberikan pembinaan yang lebih intensif dan aplikatif.

    Pihak IAI NATA Sampang menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi, terutama dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Sementara itu, Lisikom Prima Pratama menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia melalui program edukasi berbasis kebutuhan akademik dan profesional.

  • Juknis Seminar Proposal Skripsi 2025/2026

    Juknis Seminar Proposal Skripsi 2025/2026

    Juknis Seminar Proposal Skripsi 2025/2026, bisa di Klik

  • Undangan Persiapan Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026

    Undangan Persiapan Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026

    Undangan Bapak/Ibu Dosen IAI NATA Sampang, akan dilaksanakan Persiapan Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026. bisa di KLIK

  • Proses Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026

    Proses Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026

    Proses Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026. Pemberitahuan bisa di KLIK

  • Persiapan Perkuliahan Semester Genap 2026

    Persiapan Perkuliahan Semester Genap 2026

    Undangan Bapak/ibu Pejabat Struktural.

    Persiapan Perkuliahan Semester Genap TA. 2025/2026. Bisa di klik

  • PERUMUSAN KURIKULUM OBE

    PERUMUSAN KURIKULUM OBE

    Perumusan Kurikulum OBE IAI NATA Sampang, di Klik

  • SK PEMBIMBING PROPOSAL SKRIPSI  2025/2026

    SK PEMBIMBING PROPOSAL SKRIPSI 2025/2026

    SK PEMBIMBING PROPOSAL SKRIPSI Tahun 2025/2026, Klik

  • Pelaksanaan UAS dan Input Nilai 2025

    Pelaksanaan UAS dan Input Nilai 2025

    Informasi Pelaksanaan UAS dan Input Nilai Akan dimulai Tanggal 18 Desember. informasi selengkapnya klik DISINI

     

  • PENGAJUAN JUDUL PROPOSAL SKRIPSI 2025

    Informasi Pengajuan Judul Proposal Skripsi Akan dimulai Tanggal 07 Desember. informasi selengkapnya klik DISINI

  • IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Bimtek Penyusunan LED dan LKPT 4.0

    IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Bimtek Penyusunan LED dan LKPT 4.0

    Sampang, iainata.ac.id — Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) 4.0. Sabtu, 11 Oktober 2025.

    .

    Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAI Nazhatut Thullab Sampang, Nur Jamal, M.Pd.I. dan dipandu oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Ny. Maryam Qadarin, M.Sc.

    Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yusuf Nalim, S.Si., M.Si. praktisi dan pendamping akreditasi perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, Yusuf Nalim, S.Si,. M.Si. memberikan penjelasan mendalam tentang penyusunan LED dan LKPT sesuai instrumen akreditasi 4.0, mulai dari analisis data, penyusunan narasi kinerja, hingga strategi menghadapi asesmen lapangan.

    Dalam sambutannya, Nur Jamal, M.Pd.I menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata kampus dalam memperkuat budaya mutu dan meningkatkan kesiapan menghadapi proses akreditasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh sivitas akademika agar setiap data dan dokumen dapat tersusun dengan baik, akurat, dan sesuai dengan pedoman BAN-PT.

    Sesi bimbingan teknis berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan tampak antusias mengikuti setiap tahapan. Diskusi dan simulasi penyusunan dokumen menjadi bagian penting dari kegiatan, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan materi yang disampaikan.

    Melalui kegiatan ini, IAI Nazhatut Thullab Sampang berharap dapat memperkuat kapasitas tim akreditasi dan memastikan seluruh proses penyusunan dokumen berjalan sistematis dan terukur. Bimtek ini juga menjadi wujud komitmen kampus untuk terus meningkatkan mutu dan daya saing perguruan tinggi keagamaan Islam di wilayah Madura.

  • Dua Dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang Tembus Ajang Bergengsi ANCOMS 2025

    Dua Dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang Tembus Ajang Bergengsi ANCOMS 2025

    Sampang iainata.ac.id – Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang kembali menorehkan prestasi akademik membanggakan. Dua dosennya dinyatakan lolos sebagai presenter dalam 7th Annual Conference for Muslim Scholars (ANCOMS) 2025, forum ilmiah internasional yang digelar Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Senin, (13/10/2025).

    Ini

    Konferensi tersebut akan berlangsung 23–24 Oktober 2025 di UIN Sunan Ampel Surabaya, dengan sesi paralel di Hotel Santika Premiere Gubeng. Tahun ini, ANCOMS mengangkat tema “From Local Wisdom to Global Harmony: Nurturing Love and Tolerance in Islamic Scholarship”, yang menyoroti peran kearifan lokal dalam membangun harmoni global.

    Dosen-dosen IAI Nazhatut Thullab Sampang yang berhasil lolos antara lain Dr. Ali Wafa, M.Pd dengan Judul ” Islamic Religious Education And National Literacy: Exploring Madura’s Local Wisdom “Taretan Dhibi” Towards Global Harmony ” Ny. Maryam Qadarin,M.Sc. dengan Judul “Transformasi Kearifan Lokal Dan Nilai Islam Terhadap Pembentukan Harmoni Sosial-Ekonomi Pesantren Nazhatut Thullab Sampang ” Keduanya membawa riset yang beragam.

    Rektor IAI NAZHATUT THULLAB, Nur Jamal, M.Pd.I, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

    “Capaian ini menjadi bukti bahwa karya dosen IAI NATA diakui di tingkat nasional dan internasional. Kami ingin terus menunjukkan bahwa Sampang juga memiliki kontribusi penting dalam wacana Islam moderat,” ujarnya,

    Dari lebih 150 karya ilmiah yang masuk, hanya sebagian kecil yang lolos seleksi. Fakta ini menunjukkan kualitas penelitian para dosen IAI NATA Sampang yang semakin kompetitif dan siap bersaing di ranah global.

    ANCOMS sendiri dikenal sebagai ajang bergengsi yang mempertemukan akademisi Muslim dari berbagai negara untuk berbagi gagasan seputar pendidikan, sosial budaya, ekonomi Islam, dan moderasi beragama. Tahun ini, forum tersebut juga diikuti peneliti dari kampus-kampus besar seperti UIN Sunan Ampel, Universitas Islam Lamongan, dan Universitas Negeri Malang.

    Dengan keberhasilan ini, IAI NATA Sampang semakin menegaskan diri sebagai kampus religius-intelektual yang aktif dalam riset dan publikasi ilmiah, serta konsisten menyuarakan Islam yang damai, toleran, dan berkemajuan

  • Jual Beli Dengan Mu’athat

    Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa jual beli boleh dilakukan dengan perbuatan (mu’athat). Sebagaimana dalam gambar berikut:

    Bagaimana menurut kitab fiqih mu’tabar?

    Jual beli mu’athat adalah jual beli tanpa ijab qabul antara kedua belah pihak. Imam Nawawi memberi contoh sebagaimana berikut:

    فرع: صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر

    Artinya: “Contoh dari jual beli secara mu’athoh yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah: semisal jika orang itu memberikan uang dan ia mengambil barang sedagai gantinya. Dan tidak ada kalimat yang menayatkan ijab qabul.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarah Muhadzab, halaman 163-164).

    Penjelasan dalam buku ajar ini tidak sesuai dengan qaul mu’tamad dari Madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa jual beli dengan sistem mu’athat itu tidak sah. Karena transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara mu’athat tidak cukup memberi gambaran kerelaan

    Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu disebutkan:

    وقال الشافعية: يشترط أن يقع العقد بالألفاظ الصريحة أو الكنائية، بالإيجاب والقبول، فلا يصح بيع المعاطاة، سواء أكان المبيع نفيساً أم حقيراً؛ لأن الرسول عليه الصلاة والسلام قال: «إنما البيع عن تراض» والرضا أمر خفي، فاعتبر ما يدل عليه من اللفظ

    Artinya: “Syafi’i berkata: Akad disyaratkan dengan kata-kata yang jelas atau kiasan dengan ijab dan qabul, sehingga tidak sah menjual barang dengan cara mu’athat, baik barang yang dijual itu berharga atau tidak tidak. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Penjualan itu berdasarkan kerelaan bersama,” dan kerelaan itu merupakan hal yang tersembunyi, maka yang menjadi barometer adalah sesuatu yang ditunjukkan dalam kata-kata.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, [Suriah: Dar al-Fikr, 1965], juz IV, halaman 101).

    Dalam kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah ditegaskan:

    فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ فِي الْمُعْتَمَدِ إِلَى أَنَّ الرَّهْنَ لاَ يَنْعَقِدُ إِلاَّ بِإِيجَابِ وَقَبُول قَوْلِيَّيْنِ كَالْبَيْعِ.

    Artinya: “Syafi’iyah dalam qaul mu’tamad berpendapat bahwa rahn itu tidak sah kecuali ijab qabul seperti jual beli.” (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah, juz 23, halaman 177).

    Dengan demikian, praktik transaksi yang merujuk pada buku pelajaran ini dinyatakan tidak sesuai dengan pendapat yang kuat, sehingga dikategorikan amaliyah yang lemah versi madzhab Syafi’i. Meskipun ada pendapat yang menyatakan boleh jual beli dengan mu’athat, namun itu untuk sesuatu yang menurut tradisi dianggap jual beli, sebagaimana pendapat berikut:

    واختار المصنف وجماعة منهم المتولي والبغوي الانعقاد له في كل ما يعده الناس بيعا لأنه لم يثبت اشتراط لفظ فيرجع للعرف كسائر الألفاظ المطلقة

    Artinya: “Al-Nawawi dan sekelompok ulama, antara lain Al-Mutawali dan Al-Baghawi memilih pendapat untuk akad mu’athat dalam segala sesuatu yang dianggap jual beli oleh masyarakat, karena tidak ditetapkan syarat kata, maka dikembalikan pada kebiasaan seperti semua kata mutlak lainnya.” (Imam Nawawi, Mughni Al-Muhtaj, [Lebanon: Dar al-Ma’rifah, 1997], juz 2, halaman 7).

    Bahkan kebolehan jual beli dengan mu’athat itu hanya khusus sesuatu yang nilainya remeh, bukan yang bernilai tinggi, sebagaimana pendapat Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani:

    وبعض الشافعية كابن سريج والروياني خصص جواز بيع المعاطاة بالمحقرات وهي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة كرطل خبز

    Artinya: “Sebagian Syafi’iyah seperti Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani mengkhususkan jual beli mu’athat dengan barang remeh, yaitu sesuatu yang menurut tradisi dijualbelikan dengan mu’athat, seperti satu rithal roti.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, halaman 101).