
Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa ulama sepakat bahwa penyembelihan yang sah syaratnya dilakukan dalam satu kali proses penyembelihan. Oleh Karena itu, penyembelihan harus dilakukan dengan kuat dan cepat tanpa mengangkat alat potong. Sebagaimana dalam gambar berikut: Bagaimana menurut fikih mu’tabar penjelasan dalam buku tersebut? Pertama, redaksi “menyembelih satu kali” itu memang ditemukan dalam beberapa fikih...

