Category: MAHASISWA

Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang Gelar Pembekalan Kuliah Pengabdian Masyarakat Berbasis Participatory Action Research (PAR)

Sampang, Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang (IAI NATA Sampang) baru saja menyelenggarakan pembekalan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR). 17/07/2024

Acara ini diadakan di aula utama kampus dan dihadiri oleh puluhan mahasiswa serta sejumlah dosen pembimbing.

Pembekalan KPM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai metode PAR yang akan diterapkan oleh mahasiswa selama masa pengabdian di masyarakat. Metode PAR ini menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan penelitian dan tindakan yang diambil, sehingga diharapkan mampu menghasilkan solusi yang lebih relevan dan berkelanjutan bagi permasalahan lokal.

Ketua Pelaksana, Ibu Megawati Fajrin M.Pd, dalam sambutannya menyatakan, “KPM atau Kuliah Pengabdian Masyarakat ini mengharuskan mahasiswa bersikap sopan, beretika dan beradab di lingkungan orang lain, tentu perlu untuk diperhatikan agar nantinya mahasiswa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, mahasiswa juga harus menjaga citra dan nama baik kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang.

Acara pembekalan ini diisi dengan berbagai materi, yang dibimbing oleh Ibu Siti Farida, M.Pd (materi 1), Bapak Zainuddin, M.Pd (materi 2), Bapak Dr. Muqoffi, M.Pd (materi 3) dan Bapak Munib, M.Pd (materi 4).

Mulai dari pengenalan konsep dan prinsip PAR, teknik-teknik pengumpulan data partisipatif, hingga contoh-contoh sukses penerapan PAR di berbagai daerah. Selain itu, para peserta juga diberikan simulasi dan studi kasus untuk mengasah kemampuan mereka dalam mengaplikasikan teori yang telah dipelajari.

Salah satu peserta, Nafila prodi MPI memberi pertanyaan “Mengapa lokasi KPM bagi mahasiswa IAI NATA ini sangat jauh, seakan-akan mahasiswa dibuang dan ditempatkan di tempat yang jauh.” Ibu Siti Farida sebagai pemateri 1 menjawab bahwa penempatan mahasiswa KPM di suatu daerah tersebut sudah diriset dan disesuaikan dengan tugas KPM mahasiswa sehingga mahasiswa bisa menjalankan tugas dengan lebih baik.

Kegiatan KPM berbasis PAR ini akan dilaksanakan selama satu bulan ke depan, di mana para mahasiswa akan ditempatkan di Desa Disanah, Sreseh, Kabupaten Sampang. Mereka akan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, dan mengimplementasikannya bersama-sama.

Dengan pendekatan PAR ini, diharapkan hasil dari KPM dapat memberikan dampak yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat. IAI NATA Sampang berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program yang mendekatkan mahasiswa dengan masyarakat, sehingga tercipta sinergi yang positif antara dunia akademis dan kehidupan sosial.

Syarat dan Ketentuan KPM2024

ALUR PELAKSANAAN KULIAH PENGABDIAN MASYARAKAT

INSTITUT AGAMA ISLAM NAZHATUT THULLAB SAMPANG

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

 

  1. VERIFIKASI AKADEMIK OLEH PRODI
  • Peserta KPM adalah mahasiswa Aktif IAI NATA dibuktikan dg KTM
  • Peserta kpm telah lulus 96 SKS, dan lulus mata kuliah metode penelitian kuantitatif dan kualitatif, dibuktikan dengan menyetorkan printout KHS semester (1-6)
  1. VERIFIKASI ADMINISTRASI/KEUANGAN
  • Peserta kpm telah melunasi administrasi keuangan ke BAK baik SPP dan pendaftaran KPM sebesar Rp. 600.000 Melalui BMT IAI NATA ( 1 -10 Juli 2024)
  1. PENDAFATARAN KPM
  • Mahasiswa yg sudah mendapatkan rekom oleh prodi terkait persyaratan SKS minimal dn telah terverifikasi bebas administrasi keuangan, selanjutkan mendafatarkan diri melalui Link berikut  https://bit.ly/LinkpendaftaranKPM2024
  • Mahasiswa yang mendaftar peserta KPM wajib:
  1. Surat keterangan bebas administrasi keuangan KPM (meliputi pendaftaran kpm, dan pembayaran SPP 1-6 SEMESTER)
  2. Surat keterangan administrasi prodi (meliputi lulus Matkul Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, dan telah lulus minimal 96 SKS)
  3. Mengisi formulir pendafataran secara online
  4. Memasukkan pas foto 3×4 , dan 4×6 sebanyak 2 lembar
  5. Meneyerahkan bukti pendafatarn/ semua persyaratan yang tercantum diatas dalam bentuk hard file kepada panitia untuk divalidasi oleh panitia ( PENGUMPULAN BERKAS)
  6. PERSAMAAN PERSEPSI DPL DAN PEMBEKALAN
  • Pembekalan KPM tematik dan persamaan persepsi sekaligus pembagian kelompok. ( tgl. 17-18 Juli 2024)
  1. PELAKSANAAN KPM
  • Kpm dilaksanakan secara berkelompok didesa yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.

(22  juli- 23 Agustus 2024)

  1. LAPORAN AKHIR KPM
  • Laporan dibuktikan dalam bentuk laporan akhir dan artikel pengabdian dengan arahan DPL dan mendapat persetujuan dari DPL, kemudian dikumpulkan kepada panitia Pelaksana KPM. (8 September 2024)

 

Penyembelihan Harus Satu Kali?

Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa ulama sepakat bahwa penyembelihan yang sah syaratnya dilakukan dalam satu kali proses penyembelihan. Oleh Karena itu, penyembelihan harus dilakukan dengan kuat dan cepat tanpa mengangkat alat potong. Sebagaimana dalam gambar berikut:

Bagaimana menurut fikih mu’tabar penjelasan dalam buku tersebut?

Pertama, redaksi “menyembelih satu kali” itu memang ditemukan dalam beberapa fikih mu’tabar, antara lain dalam kitab Hasyiah Al-Syaikh Ibrahim al-Baijuri berikut:

ويكون قطع ما ذكر دفعة واحدة، لا في دفعتين

Artinya: Memotong hewan tersebut harus satu kali, tidak boleh dua kali. (Al-Baijuri, Hasyiah Al-Syaikh Ibrahim al-Baijuri, [Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971], Juz II, halaman 458).

 

Namun penjelasan ta’bir dalam kitab ini sangat detail dan luas, sehingga mengutip secara parsial (sepotong-potong) sebagaimana yang dilakukan penulis buku ajar itu akan menimbulkan pemahaman yang keliru bagi peserta didik dan masyarakat. Dengan redaksi dalam buku ajar itu, setiap penyembelihan yang dilakukan dua kali akan dinyatakan tidak sah dan hewannya disebut bangkai, sedangkan dalam kajian fikih mu’tabar tidak demikian. Dalam kitab al-Fiqih Ala al-Madzahib al-Arba’ah misalnya dijelaskan penyembelihan dua kali itu tidak apa-apa selama masih mustaqirrah (kehidupan yang tetap), sebagaimana berikut:

فإن كان الفعل الثاني منفصلا عن الأول عرفا اشترط أن تكون في الحيوان المستقرة

Artinya: Jika tindakan penyembelihan yang kedua terpisah dari yang pertama secara urf, maka hewan itu harus ada kehidupan yang tetap. (Syaikh Abdu al-Rahman al-Jazairi, al-Fiqih Ala al-Madzahib al-Arba’ah, [Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1971], halaman 654).

 

Bahkan keharusan untuk mustaqirrah itu jika jedanya lama antara penyembelihan yang pertama dan kedua. Jika tidak lama, maka tidak harus, sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi berikut:

ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

Artinya: Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang tetap dalam tindakan sembelihan kedua jika jeda itu lama antara dua tindakan tersebut, maka harus adanya kehidupan yang tetap di awal tindakan yang kedua. (Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, halaman 237).

 

Kedua, menyembelih dua kali itu banyak dilakukan masyarakat, karena tuntutan keadaan yang sering terjadi dalam proses penyembelihan. Contoh 1. Hewan yang disembelih sangat kebal, sehingga sekalipun sudah disembelih satu kali masih hidup sebagaimana biasanya, bahkan kadang terbang kemana-mana. Pada lazimnya dalam kondisi seperti ini dilakukan penyembelihan lagi. 2. Setelah penyembelihan pertama terlihat leher belum terpotong secara utuh, sehingga dilakukan penyembelihan berikutnya untuk memastikan terpotong semua. 3. Gerakan keras hewan yang disembelih kadang menyebabkan pisau bergeser, sehingga dilakukan penyembelihan lebih lanjut.

Penjelasan buku ajar yang mengharuskan satu kali penyembelihan itu dapat memvonis kasus-kasus penyembelihan dalam masyarakat ini tidak sah dan hewannya menjadi bangkai, sedangkan dalam konklusi hukum fikih yang mu’tabar tidak demikian.

Maka sangat relevan jika dalam kitab Tanwir al-Qulub redaksi “menyembelih satu kali” itu langsung dibahasakan tidak disyaratkan, karena secara substansial dengan penjelasan yang rinci disimpulkan bahwa menyembelih satu kali itu tidak disyaratkan selama sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebagaimana berikut:

ولايشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل

Artinya: Tidak disyaratkan memotong hewan itu satu kali. Kalau memotong lebih dari satu kali, seperti pisaunya terangkat atau pisaunya tumpul lalu mengambil pisau yang lain atau pisaunya terjatuh atau membalikkan pisaunya maka memotong bagian yang tersisa harus dengan sesegera mungkin, agar hewannya halal dimakan. (Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, halaman 237).

 

Dengan demikian, keharusan menyembelih satu kali dalam buku ajar tersebut merupakan penjelasan yang tidak lengkap, sehingga memungkinkan pemahaman yang salah di masyarakat. Bahkan materi dalam buku ajar ini akan menjadi rujukan untuk mengusik praktik penyembelihan yang lazim dianggap legal di masyarakat.

Buku ajar yang semestinya dihadirkan untuk menyelesaikan problematika di masyarakat, justru mempersoalkan praktik hukum yang tidak masalah menurut fikih mu’tabar. Karenanya, materi buku ajar ini dinilai tidak relevan menjadi rujukan yang representatif di sekolah/madrasah.

Penulis: Tim UKM Literasi IAI NATA Sampang