Perumusan Kurikulum OBE IAI NATA Sampang, di Klik
Category: KEGIATAN KAMPUS
-

Kode Etik Mahasiswa IAI NATA 2025
Sampang iainata.ac.id –
No : 021/074/IAI.NT/YYNT/IX/2025
Dalam rangka menghasilkan Sumber Daya Manusia yang paripurna (terdidik dan
kompeten dalam bidang keilmuan), Perguruan Tinggi dituntut mampu berkompetisi di era global.
Sumber Daya Manusia berperan penting dalam menentukan kelangsungan hidup dan memegang
peranan penting Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang melalui
peluncuran Pedoman Kode Etik Mahasiswa yang diterbitkan sebagai bahan acuan bagi
mahasiswa aktif IAI NATA Sampang.
Sesungguhnya suatu pedoman mengandung hal-hal yang mendasar, luas dan Iengkap.
Kami menyadari berbagai kekurangan pasti akan dijumpai dalam Pedoman Kode Etik
Mahasiswa yang telah kami buat. Untuk itu segala saran, kritik serta masukan kami terima
dengan senang hati demi penyempurnaan Pedoman ini dimasa mendatang
-

IAI Nazhatut Thullab Sampang Gelar Bimtek Penyusunan LED dan LKPT 4.0
Sampang, iainata.ac.id — Institut Agama Islam (IAI) Nazhatut Thullab Sampang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) 4.0. Sabtu, 11 Oktober 2025.
.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor IAI Nazhatut Thullab Sampang, Nur Jamal, M.Pd.I. dan dipandu oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Ny. Maryam Qadarin, M.Sc.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yusuf Nalim, S.Si., M.Si. praktisi dan pendamping akreditasi perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, Yusuf Nalim, S.Si,. M.Si. memberikan penjelasan mendalam tentang penyusunan LED dan LKPT sesuai instrumen akreditasi 4.0, mulai dari analisis data, penyusunan narasi kinerja, hingga strategi menghadapi asesmen lapangan.
Dalam sambutannya, Nur Jamal, M.Pd.I menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata kampus dalam memperkuat budaya mutu dan meningkatkan kesiapan menghadapi proses akreditasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh sivitas akademika agar setiap data dan dokumen dapat tersusun dengan baik, akurat, dan sesuai dengan pedoman BAN-PT.
Sesi bimbingan teknis berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan tampak antusias mengikuti setiap tahapan. Diskusi dan simulasi penyusunan dokumen menjadi bagian penting dari kegiatan, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan materi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, IAI Nazhatut Thullab Sampang berharap dapat memperkuat kapasitas tim akreditasi dan memastikan seluruh proses penyusunan dokumen berjalan sistematis dan terukur. Bimtek ini juga menjadi wujud komitmen kampus untuk terus meningkatkan mutu dan daya saing perguruan tinggi keagamaan Islam di wilayah Madura.
-

IAI NATA Sampang Gelar Ujian Tulis 13 Agustus 2025, Siapkan Generasi Emas Akademik
Sampang, suasana kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang tampak berbeda. Puluhan calon mahasiswa baru berdatangan dengan penuh semangat untuk mengikuti ujian tulis seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026.(13/25)

Suasana Ujian Tulis Ujian dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum mereka resmi menjadi bagian dari keluarga besar IAI NATA. Sebelumnya, peserta telah melalui proses pengambilan kartu ujian yang digelar pada 10–12 Agustus 2025.
Seleksi Demi Mutu Pendidikan
Pihak kampus menegaskan, ujian tulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk:
1. Menilai kemampuan akademik secara objektif memastikan calon mahasiswa memiliki bekal pengetahuan yang cukup.
2. Menjaga standar mutu pendidikan, agar proses pembelajaran ke depan berjalan optimal.
3. Menegakkan transparansi, memberi jaminan bahwa penerimaan dilakukan dengan adil dan profesional.


Harapan Besar di Balik Ujian
Rektor IAI NATA berharap, melalui seleksi ini akan lahir generasi mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia dan siap berkontribusi bagi masyarakat.
“Ujian tulis ini adalah gerbang awal. Dari sini kita melihat siapa yang siap menempuh perjalanan akademik panjang demi meraih masa depan,” ujarnya.
Tahapan Selanjutnya
Hasil ujian akan diumumkan pada 16 Agustus 2025. Peserta yang lolos diharapkan segera melakukan her-registrasi dan penyusunan KRS pada 1-3 September 2025
Dengan pelaksanaan ujian tulis ini, IAI NATA Sampang menegaskan komitmennya untuk melahirkan generasi emas akademik yang siap membawa perubahan positif di dunia pendidikan dan masyarakat.
-

Dari Kampus ke Dunia: Faruk, Alumni Perbankan Syariah dan Duta Budaya Madura 2025 yang Mengharumkan Nama Almamater

Pamekasan, iainata.ac.id Faruk, alumni Perbankan Syariah angkatan 2020 di Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang dan Duta Budaya Madura 2025, membuktikan bahwa kesuksesan tidak hanya tentang gelar akademis, tetapi juga tentang bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam kehidupan nyata dan melestarikan budaya. Dengan bangga, Faruk membagikan pengalaman dan motivasinya untuk menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya. 2/6/2014
“Dimanapun saya berproses, pasti ingat dimana saya menimba ilmu dan budaya Madura yang kaya akan tradisi dan nilai-nilai luhur. Saya pasti akan ingat almamater kebanggaan saya waktu saya mengejar gelar sarjana,” ungkap Faruk.

Menurut Faruk, teori yang didapatkan selama menempuh pendidikan di Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang sangat membantu perkembangan pola pemikirannya, sehingga bisa mengejar prestasi di luar kampus dan menjadi duta budaya yang efektif. “Kalau ada keinginan yang kita capai harus seimbang antara kegiatan dalam kampus dan luar kampus, harus semangat dalam mencari ilmu pengetahuan dan pengalaman,” katanya.
Faruk juga menekankan pentingnya mengikuti kegiatan organisasi kampus, baik internal maupun eksternal, untuk mengupgrade pola pikir mahasiswa dan melestarikan budaya Madura. “Jangan jadi mahasiswa kupu-kupu yang hanya datang lalu pulang. Menurut saya, pemuda gen Z sudah seharusnya menjadi agen of change untuk mengubah pola pikir yang ada di masyarakat dan melestarikan budaya Madura,” ujarnya.
Dengan pengalaman dan motivasinya, Faruk berharap dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk lebih aktif dalam mengikuti kegiatan yang positif dan meningkatkan kualitas pemikiran mereka. “Sebagai Duta Budaya Madura 2025, saya berkomitmen untuk mengharumkan nama almamater dan budaya Madura di dunia,” katanya dengan semangat.
-

Pelaksanaan UTS Semester Genap
Jadwal Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

-

Libur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) IAI Nazhatut Thullab Sampang
Pengumuman Libur Kegiatan Belajar (KBM) IAI Nazhatut Thullab Sampang
-

Pemberitahuan Hari Libur Berdasarkan SK No: 049/074/IAI.NT/YYNT/XII/2024
Sampang, Berdasarkan Surat Keputusan No: 049/074/IAI.NT/YYNT/XII/2024 Pemberitahuan Libur Hari Tenang Menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) IAI Nazhatut Thullab Sampang

-
Jual Beli Dengan Mu’athat
Dalam buku ajar ini dijelaskan bahwa jual beli boleh dilakukan dengan perbuatan (mu’athat). Sebagaimana dalam gambar berikut:

Bagaimana menurut kitab fiqih mu’tabar?
Jual beli mu’athat adalah jual beli tanpa ijab qabul antara kedua belah pihak. Imam Nawawi memberi contoh sebagaimana berikut:
فرع: صورة المعاطاة التي فيها الخلاف السابق: أن يعطيه درهماً أو غيره ويأخذ منه شيئاً في مقابلته، ولا يوجد لفظ أو يوجد لفظ من أحدهما دون الآخر
Artinya: “Contoh dari jual beli secara mu’athoh yang terjadi perbedaan pendapat di atas ialah: semisal jika orang itu memberikan uang dan ia mengambil barang sedagai gantinya. Dan tidak ada kalimat yang menayatkan ijab qabul.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarah Muhadzab, halaman 163-164).
Penjelasan dalam buku ajar ini tidak sesuai dengan qaul mu’tamad dari Madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa jual beli dengan sistem mu’athat itu tidak sah. Karena transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara mu’athat tidak cukup memberi gambaran kerelaan
Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu disebutkan:
وقال الشافعية: يشترط أن يقع العقد بالألفاظ الصريحة أو الكنائية، بالإيجاب والقبول، فلا يصح بيع المعاطاة، سواء أكان المبيع نفيساً أم حقيراً؛ لأن الرسول عليه الصلاة والسلام قال: «إنما البيع عن تراض» والرضا أمر خفي، فاعتبر ما يدل عليه من اللفظ
Artinya: “Syafi’i berkata: Akad disyaratkan dengan kata-kata yang jelas atau kiasan dengan ijab dan qabul, sehingga tidak sah menjual barang dengan cara mu’athat, baik barang yang dijual itu berharga atau tidak tidak. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Penjualan itu berdasarkan kerelaan bersama,” dan kerelaan itu merupakan hal yang tersembunyi, maka yang menjadi barometer adalah sesuatu yang ditunjukkan dalam kata-kata.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, [Suriah: Dar al-Fikr, 1965], juz IV, halaman 101).
Dalam kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah ditegaskan:
فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ فِي الْمُعْتَمَدِ إِلَى أَنَّ الرَّهْنَ لاَ يَنْعَقِدُ إِلاَّ بِإِيجَابِ وَقَبُول قَوْلِيَّيْنِ كَالْبَيْعِ.
Artinya: “Syafi’iyah dalam qaul mu’tamad berpendapat bahwa rahn itu tidak sah kecuali ijab qabul seperti jual beli.” (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwitiyah, juz 23, halaman 177).
Dengan demikian, praktik transaksi yang merujuk pada buku pelajaran ini dinyatakan tidak sesuai dengan pendapat yang kuat, sehingga dikategorikan amaliyah yang lemah versi madzhab Syafi’i. Meskipun ada pendapat yang menyatakan boleh jual beli dengan mu’athat, namun itu untuk sesuatu yang menurut tradisi dianggap jual beli, sebagaimana pendapat berikut:
واختار المصنف وجماعة منهم المتولي والبغوي الانعقاد له في كل ما يعده الناس بيعا لأنه لم يثبت اشتراط لفظ فيرجع للعرف كسائر الألفاظ المطلقة
Artinya: “Al-Nawawi dan sekelompok ulama, antara lain Al-Mutawali dan Al-Baghawi memilih pendapat untuk akad mu’athat dalam segala sesuatu yang dianggap jual beli oleh masyarakat, karena tidak ditetapkan syarat kata, maka dikembalikan pada kebiasaan seperti semua kata mutlak lainnya.” (Imam Nawawi, Mughni Al-Muhtaj, [Lebanon: Dar al-Ma’rifah, 1997], juz 2, halaman 7).
Bahkan kebolehan jual beli dengan mu’athat itu hanya khusus sesuatu yang nilainya remeh, bukan yang bernilai tinggi, sebagaimana pendapat Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani:
وبعض الشافعية كابن سريج والروياني خصص جواز بيع المعاطاة بالمحقرات وهي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة كرطل خبز
Artinya: “Sebagian Syafi’iyah seperti Ibnu Surayj dan Al-Ruwayani mengkhususkan jual beli mu’athat dengan barang remeh, yaitu sesuatu yang menurut tradisi dijualbelikan dengan mu’athat, seperti satu rithal roti.” (Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatihu, halaman 101).